OpenDesa Untuk Kita
OpenDesa–OpenDesa merupakan sebuah organisasi berbadan hukum perkumpulan sesuai SK Kemenkum HAM AHU-0000481.AH,01.07.TAHUN 2019 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Desa Digital Terbuka. Organisasi nirlaba yang didirikan ini, murni sebuah upaya sosial para pegiat digitalisasi untuk memajukan desa-desa di Indonesia.
Upaya Perkumpulan Desa Digital Terbuka (OpenDesa) ditujukan untuk mewujudkan desa-desa cerdas dengan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) mulai dari masyarakat desa. Sehingga tercipta masyarakat dan pemerintahan desa yang cerdas dalam pemanfaatan teknologi digital untuk kemajuan desa secara bersama.
Sehingga muncul inisiatif dari para pegiat digitalisasi teknologi informasi dengan kemampuan yang dimiliki untuk disumbangkan bagi desa dalam pemanfaatan teknologi. Bagaimana menghadirkan kemudahan pelayanan dan keterbukaan informasi mulai dari desa dan masyarakatnya.
Programmer para pengembang aplikasi dari seluruh Indonesia berkolaborasi menciptakan sistem pengelolaan pekerjaan pemerintah desa secara digital. Perkumpulan Desa Digital Terbuka ini melahirkan Sistem Informasi Desa Terbuka (OpenSID). OpenSID merupakan aplikasi yang didedikasikan untuk desa-desa secara gratis.
Berhasil menciptakan dan terus mengembangkan sistem informasi desa yang aplikatif, selain OpenSID, OpenDesa juga memiliki sistem informasi terbuka untuk Pemerintah Kecamatan yang disebut dengan Dashboard Kecamatan Terbuka (OpenDK). Aplikasi ini menjadikan pemerintah desa dan kecamatan bisa terkoneksi dalam satu sistem informasi terbuka. Sehingga memudahkan dalam akselerasi pencapaian tujuan pembangunan.
Jika ingin mengetahui lebih rinci produk OpenDesa seperti OpenSID dan OpenDK, simak pada artikel lainnya di https://opendesa.id/tentang-kami/.(*)