Makin Digital, Kini Masyarakat Desa Cukup Urus Surat via Ponsel

OpenSID

OpenDesa–Bergerak maju untuk digitalisasi pelayanan masyarakat, Nagari ( Desa, red) Sikabu-kabu Tanjuang Haro Padang Panjang(Sitapa) Kecamatan Luak, luncurkan terobosan pelayanan pengurusan surat dari ponsel. Tidak perlu antri, dari mana saja sudah bisa urus surat lewat teknologi yang diaplikasikan di nagari yang berada di lereng Gunung Sago, Sumatera Barat ini. 

Memaksimalkan pelayanan untuk masyarakat, kata Sekretaris Nagari (Seknag) pemerintah Nagari Sitapa, Hery Wanda melalui website nagari serta platform OpenDesa menghadirkan fitur terbaru. Fitur Layanan Mandiri. Sebuah fitur yang bisa menghemat waktu masyarakat.

Herry Wanda menjelaskan, fitur ini adalah yang terbaru dari Perkumpulan Desa Digital Terbuka (OpenDesa). “Dengan aplikasi ini, untuk mengurus surat-menyurat, masyarakat tidak perlu lagi datang dan mengantri di kantor wali nagari. Karena sudah bisa diurus dari rumah saja, atau dari tempat bekerja saja. Masyarakat hanya perlu ke kantor wali nagari hanya tinggal untuk menjemput surat yang dibituhkan,” sebut Wanda.

Lantas urat apa saja yang bisa diajukan dari rumah? Seperti biasanya, surat yang bisa diajukan dari rumah adalah surat-surat yang kerap diurus oleh masyarakat. Misalnya, pengantar surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan KTP sedang proses, surat keterangan beda identitas, surat keterangan untuk bepergian jauh, surat keterangan kurang mampu, surat pengantar izin keramaian, surat pengantar laporan kehilangan, surat keterangan usaha, surat keterangan domisili usaha, serta surat keterangan domisili.

“Caranya, Pertama sekali, dengan mendownload aplikasinya. Bisa dibuka di playstore, lalu ketik Layanan Mandiri OpenSID. Setelah mendownload, bisa login dengan nomor induk kependudukan (NIK) masing-masing. Namun harus mendapatkan terlebih dahulu kode PIN atau password,”terang anak muda inovatif ini.

Cara mendapatkan kode PIN bisa dengan mengontak admin via aplikasi WA. Nanti Admin akan memandu bagaimana cara mendapatkan kode PIN dan akan dikirim via WA. Bisa di kontak nomor WA 081261938993.

“Setelah memasukkan nomor NIK dan password, maka bisa langsung mengklik layanan persuratan ajukan surat. Di kanan bawah akan ada icon plus (+) lalu bisa memilih jenis surat apa yang akan diajukan,”tambah Seknag. 

Setelah itu, isilah kolom keterangan tambahan tambahan. Kolom keteranganini berisi alasan kenapa mengajukan surat tersebut. Jangan lupa mengisi kolom nomor HP. Setelahnya, tinggal mengklik selanjutnya. Lalu akan muncul beberapa kolom lagi. Isilah mengisi semua kolom dengan sebenar-benarnya, maka tinggal mengklik simpan.

Masyarakat bisa menunggu beberapa saat untuk admin memprosesnya. Jika suratnya sudah siap, admin akan menghubungi. Surat yang diajukan siap untuk dijemput. 

“Ke depan kita akan merencanakan surat-surat yang diajukan masyarakat bisa langsung ditandatangani secara digital oleh pemerintah nagari. Sehingga nanti masyarakat benar-benar bisa menunggu di rumah. Admin akan mengirim surat dengan format PDF ke hp masing-masing,” tutup Wanda.(*)